Senin, 21 Juni 2021

BEBERAPA KASUS PELANGGARAN MEDIA MASSA DI INDONESIA

  1. MUNARMAN SIRAM TEH KE SOSIOLOG UNIVERSITAS INDONESIA

Insiden Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang menyiramkan teh ke wajah sosiolog Universitas Indonesia (UI), Tamrin Amal Tomagola terjadi saat keduanya menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia yang ditayangkan secara langsung di TV One, Jumat 28 Maret 2013.

Saat itu, keduanya hadir untuk membahas mengenai pelarangan sweeping yang sering dilakukan oleh ormas FPI selama bulan ramadhan. Kejadian penyiraman ini dipicu saat Munarman merasa kesal kepada Tamrin yang dianggap selalu memotong pembicaraannya. Akibatnya Munarman langsung menyiramkan teh yang ada di meja ke wajah pengamat sosial tersebut.

Aksi penyiraman Munarman ini tak luput dari pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Wakil ketua KPI pada saat itu, Eski Tri rezeki menyapaikan pesan kepada TV One selaku penyiar acara tersebut bahwa kedepannya insiden tak terpuji ini tidak terulang kembali dan harus dijadikan pembelajaran serta lebih selektif dalam memilih narasumber yang sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) terutama untuk acara live.

Kejadian ini menghebohkan jagat twitter selama beberapa hari dan banyak yang mengecam tindakan tak terpuji Munarman ini. Warganet bahkan berkomentar bahwa apa yang dilakukan oleh Munarman tersebut adalah cerminan dari ormas FPI itu sendiri. Tidak sedikit pula yang menyangkan insiden tersebut tidak ditindak tegas oleh KPI padahal jelas melanggar pasal 36 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Penyiaran  yang menyatakan bahwa melarang isi siaran bersifat fitnah, meghasut, menyesatkan serta menonjolkan unsur kekerasan, mengabaikan nilai-nilai agama, dan martabat manusia Indonesia.

 

  1. PEMAIN SINETRON DI BAWAH UMUR BERPERAN MENJADI ISTRI KETIGA

Baru-baru ini dunia hiburan dihebohkan dengan banyaknya pemberitaan tentang seorang anak berusia 15 tahun, yang memerankan istri ketiga dalam sinetron Suara HatiIstri : Zahra yang ditayangkan di Indosiar. Dalam sinetron tersebut, Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga. Tidak hanya itu, dalam sinetron tersebut banyak menampilkan adegan-adegan dan juga dialog yang tidak semestinya dilakukan oleh aktris yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Alhasil, banyak warganet yang mengecam Indosiar selaku stasiun TV yang menyiarkan sinetron Suara Hati Istri : Zahra. Tidak sedikit pula yang membuat petisi untuk menghentikan hingga meminta sinetron tersebut diboikot. Setelah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, KPI pun angkat bicara atas kasus ini dan memutuskan untuk menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri : Zahra.

Wakil ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa masih mempelajari adegan dalam sinetron tersebut agar dapat memutuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada Indosiar.Mulyo Hadi juga menambahkan, kurang tepat jika sanksi yang diberikan ke indosiar menggunakan pasal yang ada dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebab dalam pasal tersebut  tidak mengatur spesifik tentang anak di bawah umur tak boleh memerankan tokoh dewasa.

 

  1. MENAYANGKAN GAMBAR JENAZAH KORBAN AIR ASIA

Enam tahun yang lalu tepatnya pada Selasa (30/12/2014), terjadi bencana jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun. Pesawat yang lepas landas dari Surabaya menuju Singapura ini dikabarkan jatuh akibat kerusakan ekor belakang yang diperburuk dengan kesalahan pilot dalam mengikuti ECAM dan mereset sirkuit breaker. Akibatnya pesawat hilang kontak sekitar dua jam setelah lepas landas dan diperkirakan jatuh di sekitar perairan Pangkalan Bun.

Sekitar pukul 14.48 WIB, TV One memberitakan proses evakuasi jenazah dengan kondisi jenazah mengapung di laut tanpa busana lengkap. Akibat tayangan ini, banyak yang mengecam TV One yang kurang berhati-hati dalam mengambil angle atau sudut gambar saat mengambil footage evakuasi jenazah tersebut. Kecamanpun datang tidak hanya dari dalam negeri, bahkan media asing pun turut mengecam TV One yang tidak berhati-hati dalam menayangkan berita tersebut. Tidak sedikit keluarga korban yang pingsan dan histeris setelah melihat tayangan tersebut.

KPI pun memberikan sanksi kepada TV One, saksi tersebut diberikan karena TV One menyiarkan gambar jenazah korban penumpang Air Asia QZ8501 tanpa adanya sensor. KPI pun memberikan keterangan bahwa sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan bencana, terutama dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang tertimba musibah tersebut. Namun sayangnya masih banyak televisi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut dan tetap menyiarkan adegan ataupun footage yang tidak layak ditampilkan di televisi hanya demi rating semata. KPI pun berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat lebih bijak lagi dalam melakukan liputan bencana.

 

  1. MEMBAHAS UNSUR SEKS DI ACARA TALKSHOW

Acara talkshow berjudul Kopi Viral yang tayang di Trans TV baru-baru ini mendapat surat teguran dari KPI lantaran dalam acara tersebut memuat perbincangan tentang persoalan dewasa. Acara yang tayang pada 06 April 2021 ini mendatangkan dr. Boyke sebagai bintang tamu. Dalam acara tersebut persoalan dewasa yang dibahas antara lain seks, ejakulasi, kualitas sperma, dan masa subur. Yang menjadi permasalahan dalam acara tersebut adalah pembahasan mengenai permasalahan seks tidak pantas ditayangkan pada pukul jam 10.13-10.43  WIB, karena waktu tersebut masuk ke dalam klasifikasi anak-anak dan remaja.

Wakil ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa dalam surat teguran tersebut disampaikan jika konten yang bermuatan dewasa tidak sepatutnya ditayangkan dalam program siaran yang berklasifikasi R (Remaja). Hal itu juga dinilai telah melanggar ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan kedewasaan serta perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. Mulyo Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang menayangkan program acara yang membahas seputar seksual selama isi siaran tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam P3SPS KPI tahun 2012.

 

Kesimpulan

Dari beberapa contoh pelanggaran media massa yang ada di Indonesia terutama media penyiaran seperti televisi, dapat disimpulkan bahwa masih banyak media massa yang tidak mengikuti aturan P3SPS yang diatur oleh KPI. Media massa tersebut justru lebih banyak mementingkan rating dari pada menyuguhkan tayangan yang mengandung edukasi dan pembelajaran bagi penontonnya. Selain itu, perlu adanya sikap tegas dari KPI untuk memberikan sanksi kepada media massa atau televisi yang melanggar aturan-aturan dalam P3SPS tersebut agar tidak lagi terluang seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia saat ini juga sudah mulai melek media, dalam artian di saat ada sesuatu yang janggal atau tidak pantas dari program acara yang ditayangkan di televisi, mereka tidak segan-segan untuk melapor dan mengadu ke KPI bahkan tidak jarang sampai membuat petisi di media online untuk memboikot acara televisi jika tayangan tersebut benar-benar tidak pantas untuk ditayangkan. Televisi dan media massa juga diharapkan untuk lebih dapat memberikan tontonan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mengandung nilai edukasi yang baik bagi masyarakat luas. Karena sejatinya tayangan di televisi hadir untuk memberikan informasi bagi penontonnya. .